Mereview perjalanan 1 tahun ini… Akhirnya Selasa kemarin kita berhasil tandatangan perjanjian kredit untuk kepemilikan rumah toko di ketapang, setelah melalui proses yang cukup lama hampir 3bulan… mengapa bisa lama?
Pertama karena istri dari penjual sedang berada di luar negeri (Taiwan) padahal dalam akta jual beli penjualan sebuah property di hadapan notaris dengan persetujuan istri..
Kedua kita coba membuat surat persetujuan menjual dan kuasa mewakili tetapi karena disahkan oleh pengadilan di Taiwan maka itu dianggap tidak berlaku…(seharusnya disahkan oleh KBRI di Taiwan) padahal itu saja sudah mengeluarkan biaya belum apalagi ongkir dokumen dari Taiwan ke Indonesia yng mencapai 700rb rupiah…
Kita mencoba mengaplikasikan ilmu 100:30
1 di kabupaten ketapang, mencoba memasukan 1 aplikasi kreidit ke beberapa Bank di sini… sayangnya hanya ada 3 bank yang memberikan respond an setelah melaui proses satu bank berhasil cair dengan flapon sebesar 200jt..dan “+54 jt”
Kita berani menjatuhkan pilihan terhadap property ini karena Continue reading
Share on Facebook


