Denda 10 Juta Lemah

Ada berita menarik dari jawapos radar jogjakarta tanggal 18 Januari 2010 , mengenai polemik aturan penarikan denda penerimaan CPNSD. di bawah ini berita lengkapnya

DENDA 10 JUTA LEMAH- Dewan Akan Panggil Kembali BKD
GUNUNGKIDUL – Kemelut penerimaan CPNS Gunungkidul makin memanas. Denda 10 juta yang ditujukan bagi peserta yang lolos ujian namun mengundurkan diri dinilai lemah ditinjau dari perspektif hukum. Aturan yang melandasinya, yakni SK Bupati Gunungkidul nomor 810/1457/2009 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dinilai tidak cukup kuat karena dalam aturan itu, Ini karena dalam pengumuman bupati tersebut, tidak dijelaskan secara komprehensif, yakni bagaimana prosedur pembayaran uang sanksi dan batas tenggat waktu penyerahannya. Selain itu, pemuatan pasal penarikan denda di SK Bupati itu juga tidak mengacu pada aturan yang diatasnya. “Denda 10 juta itu lemah dari sisi aturan hukum,” ujar Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Slamet kepada wartawan, Kemarin. Ia menyatakan akan memanggil kembali BKD untuk membahas permasalahan ini.

Di Gunungkidul ada sebanyak 28 CPNS yang mengundurkan diri. Angka itu terdiri dari 15 orang tenaga pendidik, 4 tenaga teknis, dan 9 tenaga kesehatan. Seluruh dari mereka telah membayarkan uang denda kepada Pemkab melalui bank yang ditunjuk.

Slamet menyayangkan sikap Pemkab Gunungkidul yang tetap menarik denda kepada para peserta CPNS yang mundur itu. Ia menilai, inisiatif Pemkab yang menghimpun uang denda kepada para peserta CPNS itu sebagai sikap yang terburu-buru dan tidak berpijak pada aturan yang baku. Ia menunjuk Pemkab Bantul yang meniadakan denda bagi CPNS yang mundur, karena merasa tidak ada aturan hukum yang menyatakan hal itu. Ada 2 peserta CPNS Bantul yang mengundurkan diri. Namun Pemkab Bantul tidak menarik denda dari para peserta yang mundur itu. “Pemkab Bantul cukup cerdas dalam hal ini, karena memang tidak ada aturan hukum yang kuat. Sayang, ini tidak disadari oleh Pemkab Gunungkidul,” sindir Slamet.

Selain itu, penghimpunan uang denda ke kas daerah, dinilai juga tidak berdasar. Ini justru bertentang dengan aturan pemerintah pusat. Uang denda tidak bisa dikontribusikan ke kas daerah. Karena itu, ia meminta uang denda yang sudah ditarik untuk dikembalikan kepada 28 peserta tes. Jika tidak dikembalikan, ia khawatir Pemkab atau BKD justru akan dituntut oleh anggota masyarakat. “Pemkab dan BKD bisa di-PTUN-kan,” ujarnya.

Wakil ketua DPRD dari Partai Demokrat, Eko Rustanto menyatakan akan mempelajari kembali klausul denda tersebut. Jika memang membahayakan dan berpotensi memunculkan kasus hukum yang menjerat panitia penanggungjawab pengadaan CPNS, maka pihaknya juga akan memberikan rekomendasi bagi Pemkab agar mengembalikan uang denda itu. “Kami mitra Pemkab. Sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum, kami akan nasehati Pemkab,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Gunungkidul Sunarto sangat yakin jika langkah yang dilakukan dengan mengenakan denda sebesar Rp 10 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri ini tidak akan menjadi kasus hukum. Dalam hal ini dia memberikan argumentasi jika ini berkaitan dengan kebijakan daerah yang juga sudha mengacu pada kebijakan diatasnya. “Pemkab memiliki otonomi,” ujarnya.

Lagipula, 28 CPNS yang mengundurkan diri juga sudah membayar. Dia kembali menjamin jika proses pembayaran ini juga transparan. “Mereka membayar kan bukan ke BKD. Tetapi ke kas daerah lewat transfer. Kita tidak menerima uang itu. Ini bisa di cek di DPPKAD,” kata dia. (hsa)

hmmm.. mengapa atikel ini ada di blog ini karena saya juga sedang menghadapi permasalahan yang sama walaupun di daerah yang berbeda. semoga akan ada penyelesaian terbaik mengenai hal ini. Amiiin… :?

Share on Facebook

Related Posts
This entry was posted in Bisnis dan Motivasi and tagged , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

:1: :2: :3: :4: :5: :6: :7: :8: :9: :10: :11: :12: :13: :14: :15: :16: :17: :18: :19: :20: :21: :22: :23: more »