Bekerjasama dengan orang lain dalam bisnis agar tidak ingin ada masalah nanti. Maka perlu dibuatlah surat perjanjian kerjasama mengenai modal, keuntungan dan pembagian kerjanya sehingga tidak terjadi saling menyalahkan kalau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Karena di dalam bisnis kita butuh sesuatu kepastian (Role of the Game) agar tidak terjadi pertentangan karena salah tafsir maka perjanjian tertulis dibuat. Seperti halnya di organisasi kita punya AD/ ART atau saat membeli sebuah franchisee pun kita dibuatkan surat kerjasama/ perjanjian dari hal inilah yang menjadi landasan awal bisnis yang melibatkan 2 orang atau lebih dimulai. Materi perjanjian memuat hak dan kewajiban yang jelas dan menguntungkan kepada semua pihak
Bukan kita tidak percaya namun manusia berbagai macam tipenya. Dengan surat perjanjian kedua belah pihak akan terlindungi jika di suatu saat salah satu ada pihak baik kita atau teman kita yang khilaf dalam menjalankan bisnis ini. Walaupun kita sudah sepenuhnya percaya, namun khilaf bisa saja terjadi. Bahkan terkadang karena terlalu percaya membuat kita menjadi kurang berhati-hati. Kesepakatan belum tuntas dibahas namun usaha sudah mulai berjalan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Akad kerja sama perlu dibuat dan disepakati di awal, sebelum usahanya sendiri berjalan. Akan lebih baik ribut di awal ketika tidak uang daripada meributkan uang yang ada di depan mata. Dan akad tersebut sebaiknya dibuat tertulis dan dipegang salinannya oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa hal yang sebaiknya disepakati dalam akad tersebut:
- Jenis kerja sama
Jenis kerja sama akan menentukan akad apa yang akan dipakai. Apakah menggunakan akad musyarakah dimana masing-masing pihak menyetorkan modal dan sama-sama bekerja. Ataukah akad mudharabah dimana salah satu pihak menyetorkan modal, dan pihak lainnya mengelola usaha. Atau mungkin kombinasi diantara keduanya dimana keduanya sama-sama menyetorkan modal, namun hanya salah satu saja yang mengelola usaha.
Jika melibatkan kerja sama modal, sebutkan dalam perjanjian, berapa modal yang disetorkan. Komposisi modal ini juga akan mempengaruhi besarnya nisbah bagi hasil.
- Peran & tanggung jawab masing-masing pihak
Setelah jenis kerja sama disepakati, maka peran dan tanggung jawabnya bisa dijabarkan. Jika dua-duanya ikut mengelola usaha, maka keduanya harus berbagi peran dan tanggung jawab. Misalnya salah seorang menangani penjualan dan operasional harian. Sedangkan pihak lain hanya menangani pembelian bahan baku. Buat seditel mungkin agar tidak ada saling mengandalkan atau malah tumpang tindih pekerjaan.
- Pemimpin/pengambil keputusan akhir
Walaupun hanya berdua, pimpinan harus ditetapkan. Karena dua kepala tentunya dua keinginan pula. Tentukan diantara keduanya, siapa yang akan menjadi pimpinan. Biasanya yang menjadi pimpinan adalah yang paling besar modalnya, atau yang paling menguasai operasional usaha.
- Bagi hasil
Dengan melihat komposisi modal dan peran masing-masing, maka langkah selanjutnya adalah menentukan komposisi (nisbah) bagi hasilnya. Bagi hasil yang adil bukan berarti bagi hasil 50% : 50%. Bagi hasil yang adil adalah bagi hasil dimana kedua belah pihak merasa ridha. Bukan karena terpaksa, dan bukan karena tidak enak dengan teman. Tetapi ridha dengan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan modal dan peran masing-masing pihak.
- Penentuan keuntungan
Bagi hasil biasanya ada dua macam, yaitu revenue sharing (bagi hasil kotor) dan profit sharing (bagi hasil bersih). Hal ini harus ditentukan bersamaan dengan penentuan komposisi bagi hasil tadi. Kalau bagi hasil kotor, mungkin tidak sulit menentukannya. Setiap penerimaan langsung dibagihasilkan. Tapi kalau bagi hasil bersih, maka perlu disepakati biaya-biaya apa saja yang wajar dibebankan. Misalnya biaya pokok seperti bahan baku dan gaji karyawan, serta biaya operasional seperti listrik dan sewa. Sedangkan biaya makan & transportasi ditanggung sendiri oleh pengelola.
- Jangka waktu
Yang dimaksud dengan jangka waktu disini bukan hanya jangka waktu kerja sama. Tapi juga termasuk jangka waktu bagi hasilnya (kalo di rumah makan padang per 100 hari, di alfamart bagi hasil per 3 bulan dsb). Untuk akad syirkah (kerja sama usaha) sebetulnya sah-sah saja tanpa ditentukan jangka waktu usahanya. Artinya kerja samanya terus berlaku sampai salah satu pihak menarik diri. Namun akan lebih baik jika masa waktu kerja samanya ditentukan di awal untuk memberikan kesempatan pada masing-masing pihak melakukan evaluasi atas kerja sama pada periode sebelumnya. Jika masih ridha, maka kerja sama bisa dilanjutkan kembali. Namun jika ada penyesalan, maka kerja sama bisa dihentikan atau dilakukan penyesuaian.


May 18th, 2010 at 4:42 am
halo pa edrus..
bisa minta contoh surat perjanjian nya langsung tidak??
saya sedang membuat usaha travel yg mana penanam modal nya ada 3 orang & pembagian kerja nya untuk saat ini hanya ber 3.
surat seperti apa yg sebaik nya saya buat?
karena saya sama sekali buta tentang hal ini.
terima kasih atas bantuan nya.
August 29th, 2010 at 6:53 am
Halo Pa
Saya mau minta tolong. saya lagi kesulitan membuat surat akad kerjasama, yaitu kerjasama modal bersama dan tanggung jawab sama, bisa ga contoh suratnya dikirim ke email saya.
Trim
December 23rd, 2010 at 9:38 am
selamat sore bapak…
saya kesulitan dalam pembuatan surat perjanijian kerjasama.
saya akan membuka usaha warung bakwan malang, dimana modal sepenuhnya dari saya dan akan berbagi hasil dengan koki.
mohon kiranya Bapak dapat memberikan balasan segera ke email saya.
terima kasih sebelumnya..
selamat sore.
April 10th, 2011 at 10:24 pm
hi, visit my soft blog http://radoulex.blog.com/