Ada berita menarik dari jawapos radar jogjakarta tanggal 18 Januari 2010 , mengenai polemik aturan penarikan denda penerimaan CPNSD. di bawah ini berita lengkapnya
DENDA 10 JUTA LEMAH- Dewan Akan Panggil Kembali BKD
GUNUNGKIDUL - Kemelut penerimaan CPNS Gunungkidul makin memanas. Denda 10 juta yang ditujukan bagi peserta yang lolos ujian namun mengundurkan diri dinilai lemah ditinjau dari perspektif hukum. Aturan yang melandasinya, yakni SK Bupati Gunungkidul nomor 810/1457/2009 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dinilai tidak cukup kuat karena dalam aturan itu, Ini karena dalam pengumuman bupati tersebut, tidak dijelaskan secara komprehensif, yakni bagaimana prosedur pembayaran uang sanksi dan batas tenggat waktu penyerahannya. Selain itu, pemuatan pasal penarikan denda di SK Bupati itu juga tidak mengacu pada aturan yang diatasnya. “Denda 10 juta itu lemah dari sisi aturan hukum,” ujar Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Slamet kepada wartawan, Kemarin. Ia menyatakan akan memanggil kembali BKD untuk membahas permasalahan ini.
Di Gunungkidul ada sebanyak 28 CPNS yang mengundurkan diri. Angka itu terdiri dari 15 orang tenaga pendidik, 4 tenaga teknis, dan 9 tenaga kesehatan. Seluruh dari mereka telah membayarkan uang denda kepada Pemkab melalui bank yang ditunjuk.
Slamet menyayangkan sikap Pemkab Gunungkidul yang tetap menarik denda kepada para peserta CPNS yang mundur itu. Ia menilai, inisiatif Pemkab yang Read the rest of this entry »

